Ngotot Diskualifikasi Jokowi, Tim Prabowo Masalahkan Jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah

Foto: Berita Satu
Sumber.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melakukan revisi materi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi revisi tersebut mempersoalkan posisi Cawapres Ma'ruf Amin di dua BUMN.
Lembaga yang dimaksud adalah BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019).
BW mengatakan karena jabatan tersebut, mestinya Paslon 01 didiskualifikasi.
"Salah satu yang menarik adalah kami masukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 didiskualifikasi," sambung BW.
BW menyebut landasan acuan yakni Pasal 227 huruf P UU nomor 7 Tahun 2017 yang melarang seorang bakal calon untuk menduduki jabatan tertentu setelah mengajukan diri.
"Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang bakal calon dia harus menandatangani satu informasi di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan," tambah dia.
Ditanya alasan kenapa baru mengajukan gugatan terhadap jabatan Ma'ruf baru-baru ini, BW memberikan jawaban yang diplomatis.
"Kalau kami mempersoalkan itu (sejak awal), kami jadi orang BPN (timses Prabowo-Sandiaga). Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyer dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya," kata BW.
