Polemik Maladministrasi Ma'ruf Amin Di BUMN Bisa Selesai Dengan Surat Pengunduran Diri
Foto: Suara
Sumber.com - Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto merevisi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019. Dalam revisinya, BW menilai bahwa Cawapres Ma'ruf Amin telah melakukan maladministrasi karena saat mengajukan diri sebagai cawapres masih menjabat di BUMN.
"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
BW menyebutkan karena perkara tersebut, mestinya paslon Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. Namun diskualifikasi bukan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. Pakar Hukum Tatanegara, Feri Amsari menilai bahwa persoalan tersebut bisa selesai melalui surat pengunduran diri yang dibuat Ma'ruf.
"Nah kalau surat pernyataan itu sudah ada, itu sudah tidak menjadi masalah besar kalau melihat konteks Pasal 227 itu sepanjang calon memberikan surat pernyataan pengunduran diri," kata dia dilansir Kantor Berita Rmol.
Atas dasar itu, Feri mengingatkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk lebih memahami bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.
"Harus diingat, harus dibedakan oleh tim BPN surat pernyataan pengunduran diri dengan telah mengundurkan dirinya seseorang di sebuah BUMN. Itu yang perlu disimak betul di Pasal 227 huruf d itu ya. Beda arti, kalau surat pernyataan mah tinggal ditandatangan, tapi proses pengunduran diri kan proses administrasi yang bisa berlangsung walaupun sudah menyatakan mengundurkan diri,"sambungnya.