Sidang MK Digelar, Warganet Siap-Siap Tidak Bisa Bermedsos (Lagi)

Foto: Antara
Sumber.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hari ini Jumat (14/6). Pada sidang perdana MK, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bakal kembali membatasi penggunaan media sosial dan WhatsApp (WA).
Kominfo menegaskan, kebijakan pembatasan akses internet ini masih bersifat kondisional. jika penyebaran berita hoax kembali terjadi seperti pada Kerusuhan 22 Mei lalu, kemungkinan besar media sosial kembali akan diblokir.
“Waktu tanggal 22 itu, hoaks yang beredar banyak. URL (Uniform Resource Locator) artinya kanal yang dipakai penyeberan juga banyak,” kata Menkominfo Rudiantara dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/6) malam.
Menurut Rudiantara, URL itu sudah banyak ditakedown oleh Kemenkominfo sehingga sarana penyebaran hoax bisa ditekan.
“URL-nya itu ada 600-700 per hari yang kami takedown pada 23 Mei. Lalu pada 24 Mei itu 200 URL. Karenanya kan dinormalkan. Sekarang sih alhamdulillah masih ada hoaks, karena hoaks itu kan enggak pernah hilang tapi URL-nya yang dipakainya sudah di level 100,” beber Rudiantara.
Banyak pihak memang memuji langkah cepat membatasi akses dan penyebaran media sosial -- Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan Line -- ketika terjadi demonstrasi yang berujung kerusuhan pertengahan Mei lalu, sebagai upaya tepat meredam berita bohong atau hoaks yang meresahkan.
Tetapi tidak sedikit pula yang mengkritisinya, antara lain Institute Criminal Justice Reform ICJR dan (Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
