Sidang PHPU Berlangsung Cepat, BPN Merasa Dirugikan

Sidang PHPU Berlangsung Cepat, BPN Merasa Dirugikan

bambang widjojanto 1 2062019

Foto: Tribunnews

 

Sumber.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah usai, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal melakukan pengumuman terkait hasil sidang. Rencananya pengumuman akan dilakukan pada Kamis (27/6), lebih cepat satu hari yang sedianya dilakukan pada Hari Jumat. 

 

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) bahwa selama menjalani sidang di Gedung MK, proses dilakukan dengan cara yang cepat membuat pihaknya tidak bisa membuktikan adanya kecurangan. Dengan konsep persidangan cepat yang diamanatkan UU MK untuk PHPU, menjadi tantangan dan hambatan tersendiri untuk membuktikan kejanggalan yang ada melalui C1.

 

"Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned (cara lama)," ujar Bambang di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6).

 

Cara lama yang dimaksud adalah pembuktian kecurangan dengan menggunakan pembandingan dengan form C1. Dengan proses yang cepat, cara tersebut menjadi tidak bisa digunakan. Menurutnya perlu ada cara yang lebih modern. Seperti halnya pengajuan permohonan yang kini bisa modern yakni melalui internet.

 

Diketahui MK saat ini memutuskan untuk memajukan pengumuman hasil PHPU dengan jadwal maju satu hari. Keputusan tersebut ditempuh setelah ada permusyawaratan di antara Hakim MK. 

 

"Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim siang tadi. Bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada Kamis, 27 Juni, mulai jam 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).