Sjamsul Nursalim Mengugat, KPK Pastikan Dukung Penuh BPK
Ilustrasi via suara.com
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung penuh Badan Pemeriksa Keuangan dan auditornya, I Nyoman Wara menghadapi gugatan yang diajukan yang diajukan tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.
"Sebagai bentuk dukungan KPK terhadap BPK yang telah dilakukan audit investigatif kasus BLBI ini, tadi KPK sudah menyampaikan rencana pengajuan gugatan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 12 Juni 2019.
Gugatan yang dilayangkan Sjamsul tertuang dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara BLBI.
Ada enam petitum yang diajukan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan & Associates sebagai kuasa hukum.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBIkepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar seribu rupiah sebagai kerugian immateriil. Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Terakhir, menghukum tergugat satu dan tergugat dua membayar biaya perkara.
Febri mengatakan, pengajuan gugatan sebagai pihak ketiga oleh pihaknya perlu diajukan, karena KPK memandang ada kepentingan yang terganggu karena proses sedang berjalan.
"Hakim mempersilakan KPK untuk mengajukan dan nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim. Jika dperlukan maka hakim dapat mminta untuk tanggapan dari para pihak atas permohonan/gugatan tersebut," katanya.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghadapi gugatan tersebut. Substansi gugatan, lanjut dia, dipandang relatif masih mengulang apa yang telah disampaikan. Pihaknya menilai relatif tidak ada argumentasi baru yang kuat yang diajukan pihak Sjamsul Nursalim.
"Dalam perkara ini sangat terang diduga kerugian negara yang diakibatkan adalah Rp 4,58 triliun. Hal ini juga sudah dikuatkan dalam pertimbangan hakim hingga tingkat banding," tutur dia
Baca juga: Tiga Pimpinan KPK Didorong Maju Ikut Capim KPK Jilid V, Siapa Saja?
Baca juga: WP KPK: Pimpinan Selanjutnya Harus Berani Ungkap Kasus Besar!