Telat Bayar THR, 109 Perusahaan Diperiksa Kemnaker

Foto via Tempo
Sumber.com - Kementerian Ketenagakerjaan tengah memeriksa 109 perusahaan karena banyaknya aduan perihal telatnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019. Tahun ini, Kemnaker menerima 251 pengaduan.
Jumlah pengaduan pembayaran THR Lebaran 2019 itu diklaim Kemnaker turun 21 persen dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 318 pengaduan. Sementara di tahun 2017, tercatat Kemnaker menerima 412 pengaduan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, dari total 251 pengaduan THR tahun ini, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan telah melakukan pembayaran THR.
"Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah Lebaran," ujarnya, pada Rabu, 12 Juni 2019.
Pengaduan-pengaduan THR tersebut berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat 67 perusahaan, Banten 26 perusahaan, DI Yogyakarta 15 perusahaan, Jawa Tengah 8 perusahaan, Jawa Timur 21 perusahaan, Sumatera Barat 1 perusahaan, Kalimantan Timur2 perusahaan dan Jambi 2 perusahaan.
"Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kami terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas," katanya.
Hanif mengatakan, penurunan pengaduan permasalahan pembayaran THR merupakan buah upaya Kemnaker untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
"Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," ucapnya.
Untuk memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, juga dilakukan dengan memperketat pengawasan dan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.
Hanif berharap, ke depan jumlah pengaduan permasalahan THR terus menurun. Pasalnya, pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak.
Selain menerima pengaduan pembayaran THR, Kemnaker juga menerima konsultasi terkait pembayaran THR 2019. Tercatat ada 525 konsultasi THR dan 39 konsultasi nonTHR.
Baca juga: Tito: Kasus Soenarko Masih Bisa Dikomunikasikan, Kivlan Zein Tidak
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Bui, Bahar Bin Smith: Dunia Akhirat Saya Bertanggung Jawab
