Jokowi Beri Tambahan Waktu Kapolri 3 Bulan, Tim Advokasi Novel: Buang-buang Waktu!

Ilustrasi via Tribunnews
Sumber.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap Presiden Joko Widodo membuang-buang waktu dengan memberikan waktu selama tiga bulan bagi Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (FGPT) yang dibuatnya. Alih-alih segera membentuk TGPF independen, Jokowi dinilai tidak tegas dan serius mengungkap kasus penyiraman air keras yang terjadi 11 April 2017 itu.
"Harusnya Presiden tegas dengan langsung membentuk TGPF, mengingat persoalan belum diungkapnya kasus Novel Baswedan karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri. Jika kasus ini kembali diusut Polri, sama dengan mengulur waktu dan membuat kasus ini kecil kemungkinan diungkap," kata Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa.
Menurut dia, sejak dibentuk 6 bulan lalu, TGPF bentukan Kapolri telah gagal mengungkap pelaku maupun dalang dibalik penyerangan tersebut. Sudah seharusnya, Presiden segera membentuk TGPF independen tanpa perlu kembali memberi waktu pada Kapolri selama 3 bulan.
"Pembentukan tim teknis sudah tidak perlu lagi, karena tim sebelumnya pun surat tugasnya tidak hanya mencari fakta namun juga penyidikan untuk ungkap pelaku. Jadi seharusnya tim kemarin itu secara paralel dapat melakukan penyidikan sehingga tidak perlu menambah waktu," ujarnya.
Dia menyangsikan pengusutan kasus Novel bakal tuntas, padahal kasus Novel bukanlah kasus sulit jika merujuk pada indikator menurut Perkap Nomor 12 Tahun 2009 juncto Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Apalagi jika merujuk laporan penyelidikan Komnas HAM maupun tim Satgas, terdapat berbagai alat bukti mulai dari 74 saksi, 38 CCTV, dan 114 toko bahan kimia telah diperiksa.
"Jika menambah waktu 3 bulan lagi, maka akan memberi peluang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti, pelaku kabur atau munculnya alibi baru bahkan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Penambahan waktu hingga 3 bulan lamanya, sama saja dengan mengulur waktu untuk mengungkap kasus Novel. dia mengungkapkan, semakin lama kasus diungkap, sama dengan undue delay yang melanggar hak asasi korban untuk mendapat keadilan sesegera mungkin.
"Jika Presiden tidak segera bersikap, bisa disamakan sebagai tindakan pelanggaran yang sama karena melakukan pembiaran terhadap undue delay. Jika kasus ini tidak terungkap, kasus-kasus teror maupun penyerangan yang lain pada intinya adalah pelemahan terhadap KPK," tuturnya.
Baca juga: Prabowo Memang Kalah di Pilpres, Tapi Gerindra Kuat di Legislatif
Baca juga: Wagub DKI dari PKS Mentok, Keponakan Prabowo Maju?
