Kali Kedua Mangkir dari Panggilan KPK, Mendag Enggar Diimbau Kooperatif

Kali Kedua Mangkir dari Panggilan KPK, Mendag Enggar Diimbau Kooperatif

enggar tribunnews

Ilustrasi via Tribunnews

 

Sumber.com -  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap distribusi pupuk dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, pada Senin, 8 Juli 2019. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu lagi-lagi meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang menjalankan tugas lain.

 

"Untuk jadwal ulang, Mendag hari ini tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan karena sedang menjalankan tugas lain. Pihak Mendag telah mengirimkan surat ke KPK dan meminta dijadwalkan ulang kembali 18 Juli 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juli 2019.

 

Febri mengatakan, KPK mengimbau agar Mendag Enggar kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini. Pada penjadwalan berikutnya, Mendag diminta dapat datang memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi.

 

"Informasi tentang jadwal pemeriksaan berikutnya akan kami sampaikan kembali. Kami harap setelah sebelumnya tidak datang 2 kali di jadwal sebelumnya, maka pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi," tutur dia.

 

Sejauh ini KPK telah mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. Yakni, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi, perihal penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di beberapa daerah. kemudian terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan dan terkait penempatan posisi orang tertentu di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman Mendag Enggar terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo dalam 400.000 amplop. Penyidik pun menyita puluhan dokumen Permendag tentang gula rafinasi juga barang bukti elektronik.

 

Disebut bahwa salah satu sumber dana yang digunakan Bowo sebagai 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 berasal dari Mendag Enggar. Diketahui bahwa Bowo menyiapkan uang mencapai Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 demi memenangkan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.

 

Sebagaimana diketahui, Bowo diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan terkait jabatannya yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ di Dapil Jateng II. Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap perihal kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk.

 

Dalam kasus ini, Bowo diduga sebagai penerima suap bersama seorang pihak swasta bernama Indung. Sedangkan yang diduga pemberi suap yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

 

KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total uang sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis, 28 Maret 2019 lalu dan 6 penerimaan sebelumnya yang dirinci KPK sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar Amerika.

 

Selain penerimaan dari Asty, Bowo juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatannya dari pihak lain mencapai Rp 6,5 miliar.

 

Baca juga: Masih di Luar Negeri, Mendag Enggar Batal Diperiksa KPK

 

Baca juga: KPK Identifikasi 3 Sumber Dana Gratifikasi Bowo, Mendag Enggar Termasuk?