KPK Pastikan Ada Pengembangan Kasus Suap Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?

KPK Pastikan Ada Pengembangan Kasus Suap Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Untitled82

Foto via kompas.com

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan melakukan pengembangan perkara dalam kasus korupsi megaproyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi. Pengembangan tersebut dilakukan karena cukup banyak nama penerima aliran dana yang muncul dalam fakta persidangan yang menjerat eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

 

“Untuk kasus Meikarta kami pastikan ada pengembangan, karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan,” ujar Juru Bicara kPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu, 24 Juli 2019.

 

Dia menegaskan, KPK memiliki komitmen untuk terus menangani kasus Meikarta atas suap dalam fase pertama proyek seluas 84,6 hektare itu. Apalagi pihaknya sudah mengantongi bukti yang kuat untuk mengembangkan perkara ini.

 

“KPK tentu memiliki komitmen untuk menangani kasus-kasus yang cukup strategis dan menjadi perhatian cukup luas bagi publik. Bukti-bukti yang ada juga sangat kuat, kalau kita lihat di proses persidangan. Fakta-fakta yang muncul perlu kami dalami,” ucapnya.

 

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dalam persidangan juga disebut turut menerima Rp 1 miliar. Uang itu disebut diserahkan oleh tersangka Neneng Rahmi yang merupakan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Hendry Lincoln yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Pemkab Bekasi.

 

Tak hanya itu, JPU KPK juga menyebut sumber uang dalam kasus ini berasal dari PT Lippo Cikarang. Hal itu berdasarkan keterangan Ju Kian Salim yang merupakan Town Management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan direktur di PT Mahkota Sentosa Utama. PT MSU adalah anak usaha Lippo Cikarang yang menggarap proyek Meikarta.

 

Menurut dia, sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan perlu dicermati guna pengembangan penanganan perkara.

 

“Sejumlah pihak bisa ditelusuri lebih lanjut, apakah itu orang perorangan atau korporasi sepanjang ada bukti yang cukup. Kami perlu secara cermat dan hati-hati untuk menelusuri siapa saja pihak lain. Pihak lain dalam hal ini bisa berarti orang, korporasi dalam konteks kasus ini untuk didalami perannya masing-masing,” tuturnya.

 

Dalam kasus ini, 9 tersangka sudah divonis bersalah. Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan.

 

Selain Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

 

Billy terbukti memberikan suap ke Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270 ribu.

 

Sementara Neneng Hasanah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara. Selain itu, hakim juga turut mencabut hak politik Neneng selama lima tahun.

 

Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp10,830 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

 

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyebut Neneng bersama empat anak buahnya telah menerima suap sejumlah total lebih dari Rp18 miliar. Uang suap terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,7 miliar). Uang suap diberikan agar Neneng mempermudah pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

 

Sementara itu, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya ialah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. 

 

Baca juga: Koalisi Jokowi Dibubarkan Dua Hari Setelah Pertemuan Megawati - Prabowo

 

Baca juga: Ditinggal Kawan Digugat Mantan, PKS: Kami Tak Sendirian