Kuburan Masal Bus Transjakarta Dipastikan Milik INKA

Kuburan Masal Bus Transjakarta Dipastikan Milik INKA

kuburanmasaltransjakarta

Foto: Suara Jabar

 

Sumber.com - PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) memastikan bahwa puluhan bus TransJakarta yang terbengkalai di sebuah lahan hijau kawasan Ciputat, Banten, adalah milik mereka. Puluhan armada itu hingga kini belum diserahterimakan ke Pemerintah Provinsi DKI lantaran proses pengadaan yang bermasalah pada 2013.


"Belum ada serah-terima (ke Pemprov DKI), jadi masih milik INKA," kata Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler INKA, Hartono, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Hartono menegaskan hingga saat ini belum ada soal kejelasan serah terima pembatalan kontrak ratusan bus tersebut. 

 

"Jadi pembatalan kontraknya itu yang seperti apa? Kita kan masih belum menerima pembatalannya. Makanya ini masih proses penyelesaian," sambung dia.

 

Saat ini, lanjut dia, proses pembayaran yang telah diberikan Pemprov DKI hanya sebatas uang muka, yakni 20 persen dari nilai kontrak pembelian. Namun, ia mengaku tidak ingat ihwal besaran anggaran yang telah digelontorkan tersebut.

 

Sekadar diketahui, pengadaan Bus Transjakarta saat itu diduga terjadi persengkongkolan jahat antara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan pihak perusahaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp399.956.176.750 dalam pengadaan armada transportasi massal itu.

 

Selain di Tanggerang, kuburan masal Bus Transjakarta juga ditemui di Kabupaten Bogor. Bus yang terbengkalai tersebut merupakan hasil pengadaan pada masa Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013, Joko Widodo. 

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggugat perusahaan yang pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Gugatan itu dilatarbelakangi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017. DKI ingin menindaklanjuti laporan tersebut.



Inti isi laporan BPK itu, Pemprov DKI wajib meminta pengembalian uang muka atau down payment sekitar Rp 110 miliar dari pengadaan bus. Dalam hal ini yang harus menagih adalah Dinas Perhubungan. Ada 4 perusahaan yang harus ditagih.


Bus-bus hasil pengadaan tahun 2013 itu kini dibiarkan berkarat di Bogor dan Ciputat. Jumlahnya sampai 300 bus TransJakarta.