PSI Tak Setuju Napi Harus Baca Alquran Sebelum Bebas

Foto: Tribunnews
Sumber.com - 22 Juni lalu, para narapidana Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengamuk dan merusak beberapa fasilitas. Mereka kesal karena Kalapas Polewali Mandar, Haryoto membuat kebijakan untuk napi beragama islam diwajibkan membaca Alquran sebelum bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly turun tangan. Kebijakan Haryoto dinilai melampaui undang-undang, meski pada dasarnya bermaksud baik.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ikut menentang aturan tersebut. Selain bertentangan dengan undang-undang, aturan tersebut PSI menilai aturan tersebut mencabut hak napi.
“Kewajiban itu bisa bertentangan dengan undang-undang. Syarat itu sangat potensial mencabut hak napi yang seharusnya bebas," ujar Juru Bicara PSI, M Guntur Romli di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Gun Romli mengatakan bahwa memang penting bagi narapidana untuk mau belajar kitab suci. Tapi hal tersebut tidak bisa dijadikan syarat untuk bebas. Apabila napi tidak bisa membaca, maka hak dia untuk bebas menjadi hilang.
"Penting memang mempelajari kitab suci. Tapi jangan menjadi syarat untuk bebas bagi seorang napi. Jika yang bersangkutan tidak kunjung bisa, hilang hak dia untuk bebas.” sambungnya.
Guntur mengingatkan para politisi untuk tidak melakukan politisasi terhadap isu-isu yang sudah jelas aturannya. Menurut dia, politisasi tersebut bisa saja berdampak pada diskriminasi dan ketidakpastian hukum.
"Jadi, para politisi tidak perlu mempolitisasi isu yang sudah jelas aturan mainnya. Juga jangan memberi peluang untuk diskriminasi," pungkasnya.
