Syarat Izin FPI Tanpa Tanda Tangan, Mendagri: Saya Gak Mau Ada Jebakan

Syarat Izin FPI Tanpa Tanda Tangan, Mendagri: Saya Gak Mau Ada Jebakan

fpimerdeka

Foto: Merdeka

 

Sumber.com - Front Pembela Islam (FPI) telah mengajukan persyaratan untuk memperpanjang izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjaho Kumolo mengatakan bahwa persyaratan yang diajuk masih belum lengkap, hanya 50 persen saja yang telah dilengkapi. 

 

“Dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan. Kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan lengkap (sebelum memutuskan memberikan SKT,” kata Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

 

Tjahjo tidak mengatakan lebih rinci persyatan apa saja yang belum dilengkapi, namun dia menyebut bahwa ada beberapa hal yang belum diteken. Salah satunya adalah AD/ ART, serta susuna kepengurusan yang tidak ditandatangani.

 

“Menyerahkan anggaran dasar, rumah tangga kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya tidak ada tanda tangannya,” sambung dia. 

 

Dia pun curiga adanya jebakan. Pasalnya, persnyaratan tersebut sudah diajukan meski belum ditandatangani. Jadi apabila dia menyetujui, maka dia melanggar aturan.

 

“Kalau saya setujui kan melanggar. Ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan,”  tegasnya. 

 

Tjahjo membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI. Menurutnya, semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.



"Tidak ada. Semua ada evaluasi, ada track record-nya," ujarnya.

 

Untuk diketahui, SKT FPI berakhir pada 20 Juni 2019. Direktur Jenderal Polpum, Soedarmo menyatakan, sejauh ini FPI menjadi ormas tak berbadan hukum dan mempunyai SKT. Menurut Soedarmo, FPI tidak berhak menerima dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara.

 

Namun begitu, meski tanpa SKT, Soedarmo mengatakan bahwa FPI masih bisa berkegiatan.