Serapan Beras di Musim Kemarau Berpotensi Timbulkan Kenaikan Harga

Serapan Beras di Musim Kemarau Berpotensi Timbulkan Kenaikan Harga

kemarau sindonews

Foto via Sindonews

 

Sumber.com - Musim kemarau yang sudah berlangsung sejak bulan April 2019 diprediksi akan tetap berlangsung dalam waktu yang lama. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak pada permintaan beras yang naik, pun terhadap hasil penyerapan beras yang dilakukan Bulog.

 

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, pemerintah lewat Bulog harus memikirkan strategi agar harga beras tidak melonjak karena tidak sebandingnya demand (permintaan) dan supply (penawaran).

 

Salah satu langkah yang nyata yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan operasi pasar yang pelaksanaannya sudah diperpanjang hingga akhir tahun 2019 ini. Beras-beras yang ada di gudang Bulog harus dapat dimanfaatkan untuk operasi pasar di tengah musim kemarau ini. Namun kualitasnya harus tetap diperhatikan.

 

“Selain memperhatikan kualitasnya, Pemerintah juga dapat melihat harga sebagai parameter untuk mengukur ketersediaan beras di pasaran. Sederhana aja, saat harga naik tentu saja ada supply yang berkurang. Hal ini seharusnya dapat dijadikan acuan saat akan memutuskan kebijakan,” jelas Galuh, Minggu, 13 Juli 2019.

 

Pemerintah juga harus merancang rencana cadangan kalau operasi pasar masih juga belum mampu meredam lonjakan harga beras di pasar. Beras yang sepenuhnya diserap akan dibeli dengan harga minimal HPP (Harga Pembelian Pemerintah). Namun sayangnya nilai HPP terlalu rendah karena harga di pasar selalu jauh lebih tinggi. Hal ini tentu akan membuat petani merugi.

 

"Dengan kondisi stok panen gabah terbatas dan petani harus berhadapan dengan musim kemarau panjang, biaya produksi juga akan meningkat. Biaya produksi yang tinggi mau tidak mau akan memengaruhi harga beras," tuturnya.

 

Bulog, lanjut dia, dalam hal ini juga diharapkan dapat menyerap beras dari petani semaksimal mungkin, dengan kebijakan di mana Bulog dapat membeli beras dengan harga komersial untuk menyesuaikan kondisi pasar harus dimanfaatkan dengan baik.

 

Skema yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 5 Tahun 2018 merupakan langkah yang membuka jalan bagi Bulog untuk tidak harus terpaku pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang tidak fleksibel.

 

"Pada akhirnya, harga yang melonjak ini perlu diantisipasi, di satu sisi agar dapat menjaga inflasi tetap berada di dalam batas yang wajar, dan tentunya agar tidak membebani masyarakat sebagai konsumen dan juga petani," ujar dia. 

 

Baca juga: MRT, Lokasi Pertemuan Jokowi-Prabowo Adalah Simbol Kemajuan Bangsa

 

Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu di MRT, Bahas Cebong dan Kampret