Tolak PK Baiq Nuril, Pembahasan Anggaran MA Terancam Ditunda

Tolak PK Baiq Nuril, Pembahasan Anggaran MA Terancam Ditunda

demobaiq

Foto: BBC

 

Sumber.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril soal kasus perekaman percakapan asusila dengan mantan kepala sekolahnya, Muslim. Penolakan tersebut menuai kontroversi, terutama karena anggapan bahwa Baiq dalam kasus tersebut adalah korban bukan pelaku. 

 

Anggota Komisi III F-PDIP Arteria Dahlan adalah salah satu yang kecewa dengan keputusan MA. Arteria mengajak sesama anggota DPR lainnya untuk menunda pembahasan soal anggaran MA, setidaknya hingga DPR menerima informasi atau klarifikasi soal kasus Baiq.

 

"Saya mengajak teman-teman di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," ujar Arteria kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

 

Arteria mengatakan bahwa putusan MA yang menolak gugatan Baiq tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Putusan MA seolah menegaskan bahwa Baiq adalah pelaku kriminal, bukan sebagai korban. Arteria kemudian mempertanyakan soal hati nurani mereka yang ada di MA.

 

"Hakim MA pemeriksa perkara a quo memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yang ada. Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Di mana nurani mereka yang mengaku-aku sebagai wakil Tuhan di dunia?"sambungnya. 

 

MA kemudian merespon. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menduga Arteria tidak membaca secara menyeluruh perihal penolakan MA terhadap PK Baiq Nuril. Ia pun mengatakan kemungkinan MA akan menjelaskannya lebih detail jika diperlukan.



"Bisa jadi Pak Arteria Dahlan hanya membaca atau mendengar sepintas lalu berita mengenai ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril oleh MA," kata Andi kepada wartawan, Senin (8/7/2019) malam.

 

Andi menegaskan jika Arteria sudah membaca informasi dengan benar, maka dirinya akan memahami alasan penolakan tersebut.

 

"Tetapi setelah MA menjelaskan semuanya, baik mengenai alasan MA menolak permohonan PK pemohon maupun alasan dikabulkannya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, kemudian MA menyatakan terdakwa Baiq Nuril bersalah melanggar UU ITE, kami yakin dan mudah-mudahan Pak Arteria Dahlan dan teman-teman di Komisi III DPR dapat memahami," tegasnya.

 

Andi memahami pembahasan anggaran MA merupakan bagian dari wewenang Komisi III DPR. MA merupakan mitra kerja Komisi III yang membidangi urusan hukum. Namun, dia berharap Komisi III juga bisa memahami kebutuhan anggaran MA.



"Pembahasan anggaran MA memang merupakan wewenang Komisi III DPR, tetapi anggota Komisi III tentu juga paham bagaimana pentingnya pembahasan anggaran MA tersebut," ucap Andi.