Ajukan PK Lagi, OC Kaligis: Umur Saya 77 Tahun, Sudah Sakit-sakitan
Terpidana kasus penyuapan Hakim PTUN Medan OC Kaligis via detik/Grandyos Zafna.
Sumber.com - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ayah dari artis cantik Velove Vexia tersebut merasa jika hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya sangatlah tidak adil.
"Kenapa saya PK, kalau membaca putusan PK pertama di halaman 136-138 bunyinya 'yang berperan dalam suap hakim kepada Tripeni adalah advokat M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berperan'. Jadi hukuman saya mestinya paling kurang sama dengan Gary. Kenyatanyya saya dihukum 10 tahun, Gary cuma 2 tahun," ujar OC Kaligis di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Meski pada putusan PK pertama, 19 Desember 2017, hukuman tersebut dikurangi menjadi 7 tahun penjara, namun OC masih belum puas dengan lamanya hukuman yang dijalani, terlebih melihat usianya yang kini sudah berusia lanjut..
"Tapi 2 tahun ke 7 tahun masih besar sekali. Mestinya kalau adil dengan PK kedua ini, hukuman saya kalaupun mau dihukum sama dengan Gary 2 tahun, sekarang (saya sudah menjalani hukuman) 4 tahun, umur saya 77 tahun. Ada peraturan MenkumHAM itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan, karena kebanyakan orang meninggal antara 75 sampai umur 80," ungkapnya. seperti dikutip dari antara.
Adapun alasan lain terpidana kasus penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu mengajukan PK kedua lantaran hakim Artidjo Alkostar yang sudah memasuki masa pensiun.
"Sekarang (Artidjo) sudah enggak ada, Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku, Pak Artidjo putusannya amburadul nih," cetus OC Kaligis.
Seperti diketahui, OC Kaligis bersama Gary dinyatakan terbukti bersalah menyuap Ketua PTUN Medan, untuk mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut. OC Kaligis awalnya divonis 5,5 tahun penjara kemudian hukumannya diperberat menjadi 7 tahun ditingkat banding.
Lalu, hukumannya kembali diperberat lagi menjadi 10 tahun ditingkat kasasi yang dipimpin oleh hakim yang sangat ditakuti oleh para koruptor yaitu Artidjo Alkostar. Akan tetapi setelah mengajukan PK yang pertama, hukuman OC Kaligis berkurang kembali menjadi 7 tahun penjara. Kini, pada PK yang kedua OC berharap masa hukumannya kembali berkurang agar dapat segera menghirup udara bebas.