Debat Keempat, Jokowi Siap Jawab Soal Pembubaran HTI

Debat Keempat, Jokowi Siap Jawab Soal Pembubaran HTI

selain indonesia ini negara negara yang melarang hti

Foto: Merdeka

 

Sumber.com - Debat Capres Keempat akan kembali mempertemukan dua kandidat presiden yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Tema yang diangkat dalam debat yang akan digelar Sabtu (30/3) adalah tentang ideologi, pemerintahan, keamanan, dan hubungan internasional.

 

Pihak Jokowi mengaku telah siap menghadapi jalannya debat. Bahkan Jokowi siap memberikan jawaban jika ada pertanyaan soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa pemerintah punya alasan kuat dalam pembubaran organisasi tersebut. 

 

"Karena pembubaran ormas ini (HTI) sangat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara akuntabilitas, transparansi dan lain-lain. Saya rasa itu tidak perlu dikhawatirkan," kata dia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/3).

 

Dani menjelaskan bahwa proses pembubaran organisasi yang mengusung khilafah itu juga telah melewati proses peradilan. HTI dibubarkan pemerintah lewat SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

 

"Kami tidak perlu khawatir tidak bisa menjawab itu (pembubaran HTI)," sebutnya.

 

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pembubaran HTI tidak ada kaitannya sama sekali dengan isu kriminalisasi ulama seperti yang ditudingkan banyak pihak. Dia menyebut bahwa selama ini pihak yang menuding pembubaran HTI adalah upaya kriminalisasi tidak bisa menunjukan bukti data yang akurat. 

 

"Saya kira enggak ada itu yang namanya kriminalisasi ulama dan lain-lain, itu enggak ada," pungkasnya. 

 

Perkumpulan HTI sempat menggugat SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, yang berisi pencabutan status badan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, gugatan tersebut ditolak dan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. Banding yang diajukan HTI kembali ditolak majelis hakim. HTI lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).



Upaya kasasi yang ditempuh oleh HTI terkait pencabutan status badan hukumnya ditolak oleh MA. Majelis hakim kasasi yang beranggotakan Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi ini memutus perkara dengan nomor register 27 K/TUN/2019 itu pada 14 Februari lalu.