Dinilai Provokatif, Jokowi Dilaporkan Ke Bawaslu

Foto: Tempo
Sumber.com - Presiden Joko Widodo dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi dilaporkan karena diduga melakukan pidato kampanye provokatif. Perwakilan pelapor, Muhajir, mengatakan perbuatan Jokowi dalam kampanye diduga mengandung unsur provokatif, tendensius dan mengarah kepada tindakan menghina peserta pemilu lain.
"Sebagaimana diketahui, Pak Jokowi telah beberapa kali menyerang capres-cawapres nomor urut 02 selaku saingannya dalam pemilu kali ini, dengan pernyataan-pernyataannya yang merupakan kebohongan (hoaks), antara lain seperti tentang Konsultan Rusia. Begitu pula terkait dengan permasalahan ini, dimana pada hari Kamis (malam), 21 Maret 2019, di hadapan para pengusaha dan pekerja yang mendeklarasikan dukungannya, di Gedung Istora Senayan, Jakarta, Pak Jokowi menyampaikan pernyataan-pernyataan yang nampak jelas provokatifnya," ujar Muhajir kepada wartawan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
Muhajir melanjutkan, pernyataan Jokowi itu secara tendensius menuduh pihak tertentu.
"Maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan Pelanggaran Kampanye, yakni sebagaimana ketentuan didalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo. Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab, hal itu patut diduga sebagai bentuk menghasut dan menghina peserta pemilu yang lain terkait SARA," jelas Muhajir.
Diketahi sebelumnya Jokowi melakukan pidato di Istora Senayan dan menyampaikan kepada audience apakah akan memilih 'organisasi itu'. Jokowi sendiri tidak menyebut dengan tegas siapa organisasi yang dimaksud namun dia mengatakan bahwa organisasi yang dimaksud sudah diketahui para pendukungnya.
"Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh…. organisasi-organisasi yang itu ? Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan ?? Inilah yang sata sampaikan” kata Jokowi.
