Exit Poll, Quick Count dan Real Count, Yang Mana Metode Hitung Paling Valid?

Screenshot perhitungan via KPU.go.id
Sumber.com - Masyarakat Indonesia banyak dibingungkan dengan istilah-istilah baru terkait penghitungan yang ada di Pemilu 2019. Beberapa yang mencuat adalah exit poll, quick count hingga real count yang merupaka istilah asing dari metode statistika perhitungan yang kini banyak dipakai oleh KPU, lembaga-lembaga survei hingga televisi.
Agar Kawan Sumber bisa paham, tim redaksi sumber memberikan penjelasan terkait 3 istilah tersebut agar masyarakat paham perbedaannya, kelemahan dan mana metode yang lebih valid dipercaya dan digunakan. Berikut penjelasannya :
Exit Poll
Dilansir dari litbang kompas, istilah "Exit Poll" ini adalah metode cepat untuk menggambarkan data pemilih setelah mencoblos. Data ini dikumpulkan dengan memberikan kuesioner atau wawancara terkait opini setelah mencoblos dengan pertanyaan A atau B dengan jumlah tertentu. Exit Poll tidak bisa dipakai secara skor untuk menggambarkan keseluruhan sebagai sampling valid karena sifatnya adalah prediksi.
Exit poll yang dipakai oleh pasangan 02 sebagai klaim kemenangan dari sampel TPS yang digunakan jelas tidak bisa dijadikan patokan karena metodenya adalah menanyakan hasil pemilu dengan menanyai langsung para pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.
Jawaban yang digambarkan para pemilih memiliki tingkat akurasi yang paling buruk karena jawaban dari pemilih memiliki 3 opsi yaitu bisa jelas menunjukkan pilihannya, berbohong atau juga tidak menjawab alias tidak jelas karena sifatnya opini. Sampel yang digunakan dari exit poll bisa sama dengan quick count, seluruh pemilih dalam 1 TPS atau hanya sebagian besar (mayoritas) pemilih dengan sampling acak.
Quick Count
Quick Count atau hitung cepat banyak digunakan oleh lembaga-lembaga survei untuk memprediksi hasil penghitungan suara langsung dari setiap TPS. Biasanya hasil formulir C1 dicuplik dari sampel acak tiap TPS dari berbagai wilayah di Indonesia berbeda yang dipilih untuk menggambarkan profil pemilih yang berbeda melalui random sampling.
Jika litbang kompas memiliki software sendiri yang merespon hasil C1 dengan cepat ke server sebagai hasil valid dengan metode digital dengan mengirimkan saksi langsung di tiap-tiap TPS secara acak. Di Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) seperti dikutip dari tirto.id menggunakan sampel yang dipilih dengan metode stratified systematic cluster random sampling. TPS dikelompokkan menurut wilayah dapil DPR RI dan status pedesaan-perkotaan. Dari masing-masing kelompok, dipilih TPS secara random sampling dengan jumlah proporsional.
Jumlah sampel dari tiap lembaga survei bisa berbeda-beda. Semakin tinggi sampel yang digunakan bisa semakin mendekati hasilnya dengan perhitungan resmi. Hasil quick count bisa dipakai sebagai asumsi sementara karena sifatnya yang tergolong cepat dalam menggambarkan data hasil pemilihan. Meski begitu simpangan error dari sampel yang digunakan dengan penghitungan resmi rata-rata berkisar 2 hingga 5% kebanyakan.
Real Count
Real Count atau penghitungan resmi adalah penghitungan resmi yang dilakukan KPU dengan data paling valid dari seluruh TPS yang menyelenggarakan pemilihann di Indonesia dan luar negeri. Semua hasil yang masuk data server KPU adalah benar-benar perhitungan resmi 1:1 dengan mengakumulasi data hasil formulir C1 yang telah diverifikasi dan disepakati oleh panitia, saksi dan pengawas. Hanya KPU yang resmi mengeluarkan hasil real count.
Hanya saja untuk mendapati hasil real count hingga 100% alias seluruh TPS yang menyelenggarakan pemilu diperlukan waktu yang cukup lama berkisar 1 bulan karena validitas data benar-benar diperiksa dan diverifikasi secara detail agar tidak terjadi kesalahan dan kecurangan dari hasil sebenarnya di lapangan. Untuk memantau hasil real count, kawan sumber bisa masuk ke laman kpu.go.id dan memantau hasil dari tiap provinsi hingga negara-negara di luar negeri secara detail
Data dari seluruh hasil pemilu ditampilkan dalam bentuk pie chart agar memudahkan masyarakat untuk melihat sebagai akumulasi hasil sementara hingga nantinya KPU menyelesaikan hingga 100%.
Nah Kawan Sumber sudah paham terkait perbedaan ketiganya?
