Lama Dibidik KPK, Sofyan Basir Akhirnya Jadi Tersangka

Lama Dibidik KPK, Sofyan Basir Akhirnya Jadi Tersangka

direktur utama pln sofyan basir cw6

Foto: Postkotanews

 

Sumber.com - Dirut PLN Sofyan Basir akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga turut menerima suap jatah proyek yang sebelumnya telah menyeret nama Idrus Mahram tersebut. Sofyan adalah tersangka kelima yang ditetapkan KPK dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1.

 

Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4). 

 

KPK mengatakan bahwa ada dugaan Sofyan telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Eni dan juga Kotjo untuk membahas proyek ini.

 

"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (Sofyan), Eni, dan Kotjo untuk membahas proyek PLTU," sambungnya. 

 

Dalam pertemuan tersebut, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena PLTU di Jawa sudah penuh dan ada kandidat. Padahal, saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum terbit.



"Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Kotjo meminta anak buahnya, M, siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," kata Saut.