Salah Input, Di TPS Depok Jokowi Menang Telak

Salah Input, Di TPS Depok Jokowi Menang Telak

kesalahan input data c1

 

Sumber.com - Seorang netizen melakukan temuan adanya kesalahan input data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2019. Kesalahan tersebut terjadi di TPS 30 Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Temuan salah data di website KPU.co.id ketika Tweet Muhammad Haswan M Evandirita @HaswanEvan menginfokan bahwa TPS 30 Bojongsari Depok Jawa Barat Jokowi mendapat suara 63 dan Prabowo mendapat suara 148 suara. Namun dalam data yang salah input itu, Jokowi menang telak.

 

Disana tertulis 01 mendapatkan 211 suara dan 02 hanya 3 suara.

 

Ketua KPU Kota Depok Jawa Barat, Nana Shobarna, menyampaikan klarifikasinya terkait kesalahan input data C1 pada data aplikasi Situng, khususnya pada TPS 30 di Kelurahan/Kecamatan Bojong Sari. Menurut dia, insiden itu terjadi akibat human error atau kesalahan manusia yang tidak sengaja.



“Kesalahan entri C1 murni akibat human error, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang berniat merusak integritas proses pemilu di Kota Depok. Kami juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang telah terjadi,” kata Nana di Depok, Ahad (21/4).



Nana mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah perbaikan dengan langsung melakukan penelusuran dalam proses penginputan data. KPU Depok memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi lembar cetakan yang diterima dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya.

 

Nana juga menambahkan, KPU Kota Depok juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok. Sehingga segera dapat diperbaiki. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Media Sosial KPU Kota Depok Instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota).



"Namun KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota," tandasnya.