Baru Kemarin Diperiksa Menteri Agama Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?

Baru Kemarin Diperiksa Menteri Agama Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?

menag tribunnews

Menteri Agama Lukman Hakim via Tribunnews

 

Sumber.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, pada Kamis, 23 Mei 2019. Sehari sebelumnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga dimintai keterangan dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji.

 

Lukman diperiksa sebagai saksi bagi tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY)-atau kerap disapa-Rommy. Rommy juga merupakan mantan Ketua Umum PPP.

 

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RMY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 23 Mei 2019.

 

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Lukman dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Sebelumnya, pada Rabu, 8 Mei 2019 lalu dia telah diperiksa sebagai saksi Rommy.

 

Saat pemanggilan perdana, KPK mengonfirmasi soal penerimaan uang Rp 10 juta dari tersangka Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

 

Penyidik juga mengonfirmasi pengetahuan Lukman perihal temuan uang di laci meja ruang kerjanya saat penggeledahan senilai Rp 180 juta dan 30.000 dolar Amerika. Serta penyidik pun menggali keterangan mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan Lukman dengan tersangka Rommy.

 

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Rommy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk jabatan Kakanwil Kemenag Gresik.

 

Rommy dan kawan-kawan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara sebagai pihak pemberi, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Kata Ayah Farhan Soal Kematian Anaknya: Jahat Polisi. Itu Peluru Tajam

 

Baca juga: Wiranto Sebut Pelaku Kerusuhan 22 Mei Adalah Preman Bertato Yang Dibayar