Diperiksa KPK 6 Jam, Menteri Agama Dicecar Soal Temuan Uang Ratusan Juta di Lacinya

Menteri Agama Lukman Hakim via inews.id
Sumber.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklaim uang sejumlah Rp 180 juta dan 30.000 dolar Amerika yang disita saat penggeledahan merupakan uang akumulasi dana operasional dan honorarium yang dia terima sebagai menteri. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohamurmuziy-kerap disapa-Rommy, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Mei 2019.
Menag selama dua hari berturut-turut diperiksa penyidik KPK. Pada Rabu (22/5/2019) lalu, politisi PPP itu juga dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji. Namun hari ini (kemarin,red), Menag diperiksa perihal dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan kementeriannya.
“Iya, saya jelaskan bahwa semua itu adalah (uang) akumulasi. Dari pertama dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Juga sebagian dari honorarium yang saya terima dalam saya memberikan kegiatan-kegiatan pembinaan, ceramah-ceramah baik di internal Kementerian Agama maupun di luar Kementerian Agama,” ujar Menag yang diperiksa sekitar 6 jam lamanya.
Selain itu, lanjut dia, uang di laci tersebut merupakan sebagian sisa dana perjalanan dinasnya, baik dalam maupun luar negeri. Menag menuturkan, uang yang disita penyidik saat penggeledahan 18 Maret 2019 lalu itu merupakan akumuluasi dari tiga sumber dana tersebut.
“Semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya,” katanya.
Terkait pemeriksaan Menag, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik masih perlu mendalami beberapa informasi terkait kasus suap pengisian jabatan tersebut. Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2019) lalu Menag juga telah diperiksa sebagai saksi Romi.
Pengetahuan Menag perihal temuan uang di laci meja ruang kerjanya saat penggeledahan juga perlu dikonfirmasi. Serta penyidik pun menggali keterangan mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan yang bersangkutan dengan Romi.
"Penyidik perlu mendalami beberapa informasi terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag," ucapnya.
Lebih lanjut, penyidik juga membutuhkan pendalaman terkait sumber dana dan asal usul uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan di laci kerja Menag. Pada prinsipnya, kata Febri, Menag mengakui bahwa uang di laci tersebut benar merupakan uang yang bersangkutan, meski Menag mengklaim bahwa uang itu berasal dari honor dan lain-lain.
“KPK tentu akan mendalami informasi ini dan melihat bukti-bukti lain terkait sumber dana uang tersebut. Karena pada prinsipnya KPK memang tidak pernah bergantung pada bantahan atau keterangan satu pihak saja,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Rommy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk jabatan Kakanwil Kemenag Gresik.
Rommy dan kawan-kawan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Baru Kemarin Diperiksa Menteri Agama Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?
