Dituding Tak Becus Awasi Hakim, Jubir MA: Bagi yang Tidak Bisa Dibina, Terpaksa Akan Dibinasakan
Ilustrasi via wartaekonomi.co.id
Sumber.com - Mahkamah Agung (MA) membantah tudingan bahwa pihaknya tak serius melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga 2018, MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela.
“Mahkamah Agung bukan tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan. MA tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, 05 Mei 2019.
Selain itu, lanjut dia, Ketua MA Hatta Ali dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa MA tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang efektif, MA sebenarnya telah menerbitkan beberapa Perma dan Maklumat yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan.
“Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan. Agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain. Di satu sisi tentu kami merasa prihatin atas terjadinya lagi penangkapan hakim, di PN Balikpapan, Kayat. Tetapi di sisi lain kami merasa optimis hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk berbenah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan kekecewaan atas terjaringnya hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan MA melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun. Terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya.
“Jika korupsi saja merupakan kejahatan yang luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk. KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi. KPK akan membantu MA untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan dari virus korupsi,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu, 4 Mei 2019 KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap, yakni seorang pihak swasta bernama Sudarman dan advokat bernama Jhonson Siburian.
Dalam kasus ini, diduga terjadi penyerahan uang kepada Kayat sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana terkait pemalsuan surat. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 juta dari total fee Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.
Baca juga: Demokrat Curiga PKS Telah Akui Kekalahan Prabowo
Baca juga: Kisruh Internal KPK, Polisi India dan Taliban Cakar-Cakaran