Gratis Sampai Mudik Lebaran! Ini Tol yang Baru Diresmikan Jokowi

Foto via Tribunnews
Sumber.com – Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar jalan Tol Pandaan – Malang digratiskan hingga mudik Lebaran 2019 nanti. Tol yang terletak di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu baru saja diresmikan pada Senin, 13 Mei 2019.
Jokowi dalam amanatnya mengungkapkan bahwa jalan tol akan beroperasi tanpa tarif untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat hingga libur Lebaran.
“Saya sudah bisik-bisik ke Menteri BUMN, jangan sampai bayar dulu sampai Lebaran. Gratisin dulu sampai Lebaran untuk dicoba masyarakat sekitar dan sudah dijawab bisa oleh Menteri BUMN,” ujar Presiden.
Menteri BUMN Rini M.Soemarno mengatakan, keberadaan Jalan Tol Pandaan-Malang merupakan bagian dari peran BUMN sebagai agen pembangunan dalam mendorong peningkatan konektivitas darat dan pemerataan ekonomi.
“Pak Presiden juga sudah memberikan arahan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jadi jalan tol ini kita gratiskan hingga libur lebaran," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Jalan Tol Pandaan-Malang dapat memperlancar transportasi dan mobilitas orang serta barang dari Pandaan ke Malang yang terkoneksi langsung ke Surabaya dan sebaliknya.
“Jalan tol ini juga berperan signifikan sebagai penghubung daerah Malang dan Surabaya yang senantiasa dipadati oleh kendaraan, terutama saat akhir pekan atau hari libur, karena banyaknya warga yang ingin mengunjungi kawasan wisata di Malang Raya,” ucapnya.
Jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 Km, dimana tiga seksi yang diresmikan oleh Presiden mencakup Seksi 1 Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 Km, Seksi 2 Purwodadi-Lawang sepanjang 8,50 Km dan Seksi 3 Lawang-Singosari sepanjang 7,51 Km. Sedangkan untuk seksi 4 Singosari-Pakis sepanjang 4,75 Km beroperasi fungsional saat arus mudik balik Lebaran 2019 dan seksi 5 Pakis-Malang sepanjang 3,113 Km masih dalam tahap konstruksi.
Baca juga: KPK Minta Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah di Perguruan Tinggi
Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi 2 Perkara, Menteri Jonan Batal ke KPK
