Ijtima Ulama III Desak Jokowi Didiskualifikasi, KPU: Kami Tunduk Pada Undang-Undang
Foto: Tribunnews
Sumber.com - Ada beberapa rekomendasi yang disepakati dalam Ijtima Ulama III yang diselenggarakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Salah satunya adalah rekomendasi agar Calon Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin didiskualifiikasi dikarenakan temuan adanya kecurangan pemilu seperti yang dicurigai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Menanggapi hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa dalam hal ini KPU tidak bisa tunduk pada kubu paslon manapun dan hanya patuh pada undang-undang.
"Berulang-ulang kami sampaikan bahwa KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02, kami tunduk pada undang-undang," kata Komisioner KPU KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Wahyu menambahkan bahwa KPU nenghormati hasil yang disepakati dalam Ijtima, namun bagaimanapun tetap harus menghormati hukum yang berlaku. Dalam hal ini Wahyu mengatakan bahwa untuk urusan kecurangan pemilu adalah wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memproses dugaan pelanggaran," sambungnya.
Lebih lanjut Wahyu menghimbau kepada siapapun yang menemukan adanya kecurangan pemilu agar melapor ke Bawaslu dan menggaransi bahwa laporan tersebut akan segera diproses.
"Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui, kegiatan (Ijtima-red) yang dihadiri oleh Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tanpa didampingi Sandiaga Uno ini, menghasilkan lima poin hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III yang dibacakan langsung oleh Ketum GNMF Ulama, Ustadz Yusuf M. Martak didampingi sederet tokoh nasional seperti Neno Warisman, Slamet Ma'rif dan lainya.
Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III, di antaranya:
- Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
- Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
- Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
- Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
- Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.