KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN, Tak Dilantik Jadi Taruhannya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah via moralriau.com
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena adanya resiko tidak dilantik.
Kewajiban lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk pada dua Peraturan KPU. Pertama, Pasal 37 PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A PKPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur.
“Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan jelang batas akhir waktu yang ditentukan. KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu-Minggu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kamis, 16 Mei 2019.
Pengumuman daftar calon terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan KPU secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. Namun diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai dilakukan.
“Sebagai layanan tambahan, pelaporan LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 8.00 – 15.30,” tuturnya.
Baca juga: Capai Defisit Neraca Dagang Tertinggi, Rizal Ramli : Tim Ekonomi Pemerintah Tak Becus!
Mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif ini, maka total anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 orang penyelenggara negara. Namun, tentu saja karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU, maka jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Juni 2019 ini mengacu pada data pengumuman KPU tersebut.
“Karenanya, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan melengkapi persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Febri mengatakan, KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara online untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan, seperti surat kuasa dan lampiran lainnya.
“Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu "unduh". Tanda terima LHKPN yang berlaku adalah tanda terima yang diterbitkan per tanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal penetapan KPU,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, sebagai bentuk dukungan terhadap perwujudan Pemilu dan Politik yang berintegritas, dari sisi Pencegahan KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN ini dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. Pelaporan secara elektronik dapat dilakukan darimana saja, dan jauh lebih mudah.
Baca juga: Gratis Sampai Mudik Lebaran! Ini Tol yang Baru Diresmikan Jokowi