KPU Bantah Majukan Pengumuman Rekap Pilpres Karena Menghindari Aksi 22 Mei

Foto: Politik Today
Sumber.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses perhitungan suara untuk Pilpres 2019. Hasil perhitungan pun telah diumumkan pada 20 Mei 2019, pada pukul 24.00. Pengumuman ini maju dua hari dari jadwal yaitu pada 22 Mei. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa rekap penghitungan suara telah dilakukan dan bisa diumumkan.
“Jadi temen-temen jangan salah, yang kita lakukan malam ini adalah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
Arief membantah pengumuman penetapan rekapitulasi suara dipercepat dini hari tadi karena pihaknya menghindari aksi 22 Mei yang dikabarkan akan dilakukan sejumlah elemen. Ia berdalih, jika rekapitulasi sudah selesai maka bisa diumumkan penetapannnya secara langsung.
“Bukan dipercepat, emang kalau udah selesai ya selesai. Emang ada. Coba kamu lihat cara kita membahas tadi. Kan biasa aja. Kalau memang udah selesai masa kita tunda besok. Kan udah selesai,” tambahnya.
Sementara, KPU sendiri memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada yang tidak sependapat dengan hasil yang telah dipublikasikan oleh KPU. KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 24 Mei 2019.
“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.
Kata dia, apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Kemungkinan penetapan pemenang akan dilakukan antara 25 dan 27 Mei 2019. Tetapi, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
