Laporan Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo Sama-Sama Tidak Transparan

Laporan Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo Sama-Sama Tidak Transparan

735657 720

Foto: Tempo

 

Sumber.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa laporan dana kampanye dua Paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak transparan. Komisoner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.

 

"Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, baik pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden belum tertib administrasi," kata Fritz dalam keterangan resminya, Selasa (28/5).

 

Lebih lanjut, Fritz merinci ketidaktertiban administrasi tersebut di antaranya terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam LPPDK yang tidak lengkap. Misalnya, identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Fritz menyatakan ketidaklengkapan administrasi itu sangat menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam oleh Bawaslu.




"Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu," kata dia.

 

Fritz merinci laporan dana kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas. 



Sementara, laporan dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tercatat sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok dan untuk penyumbang badan usaha nonpemerintah tidak ada. 

 

Selain dua paslon tersebut, Fritz juga menyebut setidaknya ada 9 parpol yang juga tidak tertib administrasi dalam pelaporan dana kampanye. Sembilan parpol itu di antaranya PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PKPI. 



"Ketidaklengkapan itu terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," kata Fritz.