Menteri Agama Lukman Diperiksa KPK Terkait Penyelenggaraan Haji

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin via kompas.com
Sumber.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu, 22 Mei 2019. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan adanya praktik lancung di Kementerian Agama.
“Dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan tertulisnya.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Lukamn berkaitan dengan dengan posisi dan kewenangannya di Kemenag. Dia pun menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut ini tidak berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua PPP Romahurmuziy-atau kerap disapa-Rommy.
“Bukan. Diklarifikasi dalam permintaan keterangan ini terkait posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kemenag,” ucapnya.
Usai diperiksa 4 jam lamanya, Lukman enggan mengomentari pemeriksaan terhadap dirinya itu. Seraya terus berjalan meninggalkan Gedung KPK, dia tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
“Mohon maaf, saya puasa. Sudah ditunggu, mohon maaf sekali,” katanya.
Sebelumnya, Lukman pernah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rommy pada Rabu, 8 Mei 2019 lalu. Dalam persidangan praperadilan Rommy pun, tim Biro Hukum KPK mengungkap fakta bahwa Lukman menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur yang juga berstatus tersangka pada 9 Maret 2019.
Lukman menerima uang dari Haris saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris. Penerimaan uang Rp 10 juta pun diamini Lukman, namun dia mengklaim telah melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Rommy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk jabatan Kakanwil Kemenag Gresik.
Rommy dan kawan-kawan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bau Alkohol Tercium di Aksi 22 Mei, Polisi: Mereka Bukan Santri
Baca juga: Momentum Ketika FPI dan Polisi Bersatu Halau Massa di Flyover Slipi
