Moeldoko: Indonesia Bukan Negara Ijtima
Foto: Harian Nasional
Sumber.com - Ijtima Ulama III menghasilkan beberapa poin yang disepakati. Salah satunya adalah soal permintaan untuk mencoret Paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai peserta pilpres karena dianggap melakukan kecurangan.
Istana angkat bicara. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi sehingga patuh pada hukum. Itu sebabnya dia mengatakan bahwa Indonesia bukanlah negara ijtima.
"Kita ini (Indonesia) sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtimak itu gimana ceritanya? Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtimak," kata Moeldoko di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/5).
Dia mengatakan bahwa dirinya berani mengatakan hal tersebut karena hasil ijtima bukanlah dasar dari negara dalam melakukan keputusan.
"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot, enggak karu-karuan" sambungnya.
Lebih lanjut Moeldoko menyinggung soal kecurangan pemilu seperti yang ditudingkan kubu Paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Menurut pensiunan jenderal bintang empat itu, penghitungan yang dilakukan KPU berdasarkan data C-1 yang dipublikasikan lewat website merupakan proses selepas pencoblosan pada 17 April lalu. Moeldoko meminta masyarakat tak dibuat bingung.
"Ya bagaimana itu sebuah proses, proses konstitusional. Jangan membuat sesuatu yang membingungkan Masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi," paparnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III telah memutuskan lima rekomendasi. Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01. Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.