Nyaris 130.000 Orang Setuju Ijin FPI Tak Diperpanjang

Foto: Merahputih
Sumber.com - Ijin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi akan segera berakhir. FPI sendiri mengatakan akan memperpanjang ijin tersebut. Namun di sisi lain ada pula masyarakat yang menolaknya. Salah satu penolakan datang melalui petisi dalam situs change.org. Dalam pertisi tersebut setidaknya hingga saat ini ada 129.567 orang yang telah menandatangani.
Alasannya, ormas besutan Rizieq Shihab itu dianggap sebagai kelompok radikal, pendukung kekerasan, serta pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan lantaran bertentangan dengan Pancasila.Petisi yang diinisiasi oleh Ira Bisyir pada Selasa (7/5) itu menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi yang bertajuk Stop Ijin FPI.
Namun hingga saat ini jumlahnya jauh melampaui target.
"Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI," begitu bunyi pernyataan Ira dalam petisi, Selasa (7/5).
Sebelumnya,Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis menegaskan bakal segera mengurus izin perpanjangan FPI sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan masukan kembali daftar ulang lagi, sebelum habis waktu, biasa prosedur itu. Kami selalu ikuti prosedur," kata Sobri saat ditemui awak media di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/6) malam.
Ia menjelaskan, saat ini pengurus FPI tengah mempersiapkan data pelengkap untuk mendapat perpanjangan izin organisasi. Dia berharap izin sudah didapat sebelum masa berlaku sudah habis.Sobri menambahkan ia yakin pengajuan perpanjangan izin FPI akan dikabulkan pemerintah. Sebab, FPI tidak memiliki rekam jejak buruk selama berorganisasi di Indonesia.
"Jadi santai saja. Jadi FPI semuanya jalur, jalurnya prosedural. Insya Allah SWT, buat FPI normal-normal saja. Sebab, dari dulu kami di atas jalur hukum," ungkap Sobri.
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
