Perdana, KPK Periksa Dirut PLN Nonaktif sebagai Tersangka PLTU Riau-1

Perdana, KPK Periksa Dirut PLN Nonaktif sebagai Tersangka PLTU Riau-1

sofyan basir tribunnews

Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir via Tribunnews

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan  proyek kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu diduga menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Maulani Saragih, selaku anggota Komisi VII DPR RI yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

 

"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Senin, 6 Mei 2019.

 

Ini merupakan kali pertama Sofyan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka usai KPK mengumumkan penetapan dirinya pada 23 April 2019. Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.

 

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Tahun 2016, meskipun belum diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dalam pertemuan dengan Eni dan Kotjo, diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

 

Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumalh hal terkait proyek PLTU Riau-1, seperti Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Lalu Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

 

Selanjutnya Sofyan juga menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Dia pun mmebahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

 

Sofyan pun diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani dan Idrus Marham.

 

Baca juga: Lagi-lagi Hakim Ditangkap KPK, Hatta Ali Didesak Mundur sebagai Ketua Mahkamah Agung

 

Baca juga: KPK Identifikasi 3 Sumber Dana Gratifikasi Bowo, Mendag Enggar Termasuk?