Punya Jatah 3 Hari, BPN Pikir-Pikir Ajukan Gugatan Ke MK

Foto: Detik
Sumber.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku masih pikir-pikir melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski sebelumnya menyatakan tak akan menempuh jalur MK, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya masih ada kemungkinan menggunakan jalur MK untuk menggugat hasil Pemilu 2019.
Andre mengatakan pihaknya memiliki waktu 3x 24 jam untuk melakukan gugatan ke MK.
“Yang jelas kami BPN masih punya waktu 3 x 24 jam untuk menyampaikan sikap apakah ke MK atau tidak,” kata Andre dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5/2019).
Dia menambahkan bahwa untuk jalur MK sendiri saat ini tengah dikaji oleh pimpinan BPN, sedangka langkah yang sedang diproses adalah melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (BawaslU) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.
“Urusan MK masih dikaji oleh pimpinan. Kan masih ada waktu 3 x 24 jam. Untuk saat ini kami akan terus mengawal proses laporan dan terus melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu,” sambungnya.
Seperti diketahui, KPU RI telah merampungkan hasil penghitungan manual secara berjenjang dari 34 Provinsi dan 130 kota di luar negeri, pada Senin (20/5/2019) malam.
Hasilnya, Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 85.036.828. Jumlah tersebut setara dengan 55,41 persen suara dari total 153.479.321 suara sah. Sementara Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara. Jumlah itu setara dengan 44,59 persen dari total 153.479.321 suara sah.
KPU memberi waktu 3 x 24 jam kepada pihak manapun untuk menggugat hasil Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan maka akan diumumkan pemenang sekaligus Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
