Sempat Absen, KPK Panggil Lagi Menteri Agama Lukman Rabu Besok Terkait Suap Rommy

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin via inews.id
Sumber.com – Menteri Agama (Menag) Lukman Saifuddin diminta memenuhi pemanggilan terhadap dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses seleksi di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy-kerap disapa-Rommy, pada Rabu, 8 Mei 2019 besok.
Lukman juga diminta membawa serta dokumen-dokumen terkait proses pengisian jabatan di kementerian yang dipimpinnya tersebut. Lukman dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Rommy. Sebelumnya dia dijadwalkan diperiksa pada 24 April 2019 lalu, namun berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan lain sehingga pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada Rabu (8/5/2019) besok.
“Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik. Juga membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Selasa, 7 Mei 2019.
Febri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, telah diperiksa setidaknya 70 orang saksi. Baik dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait, yaitu dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat. Kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah lakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman, pada 18 Maret 2019 lalu. Saat itu penyidik menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30.000 dolar Amerika dari laci di ruangannya.
Baca juga: Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Belum Juga Ditahan, KPK Ungkap Alasannya
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Rommy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk jabatan Kakanwil Kemenag Gresik.
Rommy dan kawan-kawan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Fahri Hamzah Curiga Ada 'Yang Tak Beres' Dibalik Kematian Petugas KPPS
