Tak Hanya Idrus Marham, Dua Direktur PLN Dipanggil KPK Usut Suap PLTU Riau-1

Tak Hanya Idrus Marham, Dua Direktur PLN Dipanggil KPK Usut Suap PLTU Riau-1

Untitled9

Idrus Marham via repelita.com

 

Sumber.com – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diagendakan diperiksa pada Rabu, 15 Mei 2019 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Idrus akan dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir terkait dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1.

 

“Yang bersangkutan kapasitasnya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SFB (Sofyan Basir),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2019.

 

Selain Idrus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya bagi Sofyan. Mereka adalah Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senior Vice President Legal Corporate PT. PLN Dedeng Hidayat, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko R Abumanan. Kemudian Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah Amir Rosidin.

 

Dari sejumlah daftar saksi tersebut, baru Menteri Jonan yang menyatakan tidak dapat hadir karena ada tugas kedinasan ke luar negeri.

 

“Pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini, karena ada dinas di luar negeri. Nanti kami jadwalkan ulang kembali sesuai jadwal yang dibutuhkan penyidik,” tuturnya.

 

Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.

 

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: Ibas Berjaya Di Dapil Neraka, Ahmad Dhani Hingga Budiman Sudjatmiko Keok

 

Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi 2 Perkara, Menteri Jonan Batal ke KPK