Terima Suap 'Ketok Palu' Rp 4,88 Miliar, KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka
Ilustrasi via teras.id
Sumber.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Supriyono diduga menerima suap Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBDN dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Senin (13/5/2019). Penetapan Supriyono sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penanganan perkara, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka.
“Atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Febri menuturkan bahwa Supriyono diduga menerima Rp 4.880.000.000 miliar yang diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: 9 Provinsi Situng Pleno Manual KPU Beres, 02 Cuma Kebagian Menang di 2 Provinsi
“Dalam persidangannya, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi, dan praktik uang mahar guna mendapatkan anggaran baik DAU dan DAK yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Tulungagung,” ujarnya.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rinciannya penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama 4 tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Kemudian penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta. Serta fee proyek di Tulungagung selama tahun 2017 senilai Rp 1 miliar.
“KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR. Selama proses penyidikan ini, sejak 25 April 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi baik yang dilakukan di KPK maupun daerah,” ucapnya.
Baca juga: Pelaporan Gratifikasi Lebaran Menurun dalam Dua Tahun Terakhir, Berikut Rinciannya