Uang Rp 10 Juta Baru Dikembalikan Pasca OTT, KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Menag Lukman

Uang Rp 10 Juta Baru Dikembalikan Pasca OTT, KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Menag Lukman

menag inews.id

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin via inews.id

 

Sumber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memproses laporan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan uang Rp 10 juta sebagai laporan gratifikasi. Penerimaan tersebut baru dilaporkan Menag Lukman setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan di Kemenag terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dan kawan-kawan terjadi.

 

“Kami tidak memproses sebagai pelaporan gratifikasi, karena dilaporkan setelah operasi tangkap tangan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 Mei 2019.

 

Ditanya lebih lanjut temuan uang Rp 10 juta itu, Laode mengatakan bahwa pimpinan merekomendasikan agar tidak diteruskan ke direktorat gratifikasi. Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014, maka jika terdapat kondisi laporan itu baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.

 

“Ya, oleh karena itu rekomendasi dari pimpinan dan direktur gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke deputi penindakan,” ujarnya.

 

Baca juga: Tiga Menteri Dicokok KPK, Jokowi Reshuffle Kabinet?

 

Dalam sidang praperadilan Romahurmuziy-atau kerap disapa-Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2019 lalu, anggota tim Biro Hukum KPK menyebut bahwa Menag Lukman menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin saat kunjungan Menag ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang. Pemberian tersebut sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

 

Disebut bahwa Menag Lukman meloloskan Haris dalam seleksi jabatan Kakanwil Kemenag, padahal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasika agar kelulusan Haris dibatalkan lantaran dia pernah menerima hukuman pelanggaran disipilin pada 2016 silam.

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk jabatan Kakanwil Kemenag Gresik.

 

Romi dan kawan-kawan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara sebagai pihak pemberi, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Meski Jadi Tersangka Korupsi 'Serangan Fajar', 11.304 Orang Berharap Bowo Sidik Jadi Wakil Rakyat