Usai Kantor Anak Buahnya Digeledah, Begini Tanggapan Menteri Susi
Menteri Susi Pudjiastuti via Fimela
Sumber.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya angkat bicara perihal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 16 Mei 2019 lalu.
Menteri Susi menyatakan bahwa kementeriannya mendukung penuh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK.
“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KKP mempersilakan dan kita akan selalu kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” ujar Menteri Susi dalam siaran tertulisnya yang diterima, Sabtu, 18 Mei 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman yang menjabat sejak Maret 2019 mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan 4 kapal pengawas pada 2013.
Pengadaan ini merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
“Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia. Serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” terang Agus.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Kantor Anak Buah Menteri Susi Digeledah KPK, Perkara Apa?
Menteri Susi menambahkan selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Selain itu, Menteri Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.
Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.
“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” pungkasnya.
Baca juga: Titiek Soeharto Sebut Pemilu 2019 Lebih Curang Dari Era Bapaknya