Ada Peluang Prabowo - Sandi Menang Melalui MK

Ada Peluang Prabowo - Sandi Menang Melalui MK

prabowosandi

Foto: Winnetnews

 

Sumber.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Institute Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda menyebut bahwa Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno masih berpeluang untuk memenangkan Pilpres 2019. 

 

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kemenangan untuk Paslon Nomor 1 Joko Widodo - Ma'ruf Amin, namun Juanda menilai bisa jadi keputusan tersebut berubah.

 

"Bisa berubahnya bagaimana? tentu berubahnya adalah pihak Prabowo berpeluang besar untuk menjadi ditetapkan sebagai pasangan yang terpilih," kata dia dilansir Kantor Berita Rmol.com.

 

Kemenangan, lanjut Juanda, akan terjadi jika Prabowo bisa membuktikan segala bentuk kecurangan seperti yang selama ini dituduhkan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) dengan catatan secara numerik angka kecurangan tersebut mencapat 50 + 1 persen dan dapat dibuktikan. 

 

Dia juga mengatakan bahwa pemilu ulang atau pemungutan suara bisa saja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kalau pembuktikan curang terjadi di 50 persen + 1 daerah apalagi ada 18 atau 19 daerah provinsi ini melakukan TSM. 


"Saya ini adalah pembicara tentang hukumnya, hukumnya itu memang begitu dalam UU jadi bukan saya tanpa data," lanjutnya.   

Selain itu, berdasarkan prinsip yang berlaku, bukti kecurangann TSM juga harus terakumulasi dan terpenuhi. Sedangkan jika kecurangan tersebut tidak bisa dibuktikan, atau nilainya dibawah angka 50 +1 persen, maka Jokowi lah yang akan jadi pemenangnya.

 

"Singkat cerita kalau mampu dengan syarat-syarat yang saya bilang tadi kalau misal TSM nya 50 persen + 1 maka kemungkinan besar bisa diterima (gugatannya)," pungkasnya.