Anies Keliru, Jokowi Tak Pernah Jadi Gubernur DKI Ber-KTP Solo

Anies Keliru, Jokowi Tak Pernah Jadi Gubernur DKI Ber-KTP Solo

anies jokowi

Ilustrasi Via Viva

 

Sumber.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan ada operasi yustisi bagi pendatang yang ingin mengadu nasib di DKI Jakarta pada tahun ini. Anies mencontohkan bahwa Jakarta tidak akan lagi kecolongon seperti apa yang terjadi saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI namun memiliki KTP Solo. 

 

“Bahkan DKI pernah loh punya gubernur yang KTP-nya bukan DKI, Pak Jokowi itu dari Solo, KTP-nya Solo. Boleh jadi calon gubernur di Jakarta? Boleh,” katanya di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2019).

 

Betulkah apa yang disangkakan Anies, bahwa saat menjabat sebagai orang nomor 1 di ibukota, Jokowi masih ber-KTP Solo?

 

Jejak digital menyebutkan bahwa Jokowi ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2017 silam. Dengan demikian, mestinya Jokowi telah memiliki KTP DKI. Berdasarkan data pemilih tetap Pilkada Serentak Tahun 2017, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Jokowi mencoblos di TPS 4 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

 

Jokowi dan istrinya pindah KTP dari Solo, Jawa Tengah, menjadi warga Jakarta sejak memenangi pemilihan gubernur DKI pada 2012 lalu.

 

Di TPS tempat Jokowi nyoblos, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahya Purnama dan Djarot Saiful Hidayat unggul dibanding kandidat lain. Pasangan ini berhasil meraup 153 suara, dari total 281 suara yang menyoblos di TPS tersebut.

 

Posisi kedua disusul pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Mereka berhasil meraih 77 suara. Sementara pasangan nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni hanya berhasil mengumpulkan 48 suara.

 

Di TPS yang memiliki 493 DPT tersebut, ada 281 suara yang terpakai dan tiga di antaranya tidak sah. Perhitungan suara ini di bawah pimpinan Okto Andito, Ketua KPPS disaksikan oleh masing-masing saksi dari tiap pasangan. Ketua RW IV, Kelurahan Gambir, Murni dan Lurah Kelurahan Gambir Abdul Salam juga turut memantau perhitungan suara.

Namun jika mengacu pada NIK di KTP Jokowi, memang terdaftar sebagai warga Solo. Diketahui NIK Jokowi adalah 337205.210661.0006 dengan penjelasan sebagai berikut, 

 

Kode Propinsi (33) = Jawa Tengah

Kode Kab/Kota (72) = Kota Surakarta

Kode Kecamatan (05) = Banjarsari

Tanggal.Bulan.Tahun Lahir (210661) = 21 Juni 1961, untuk jenis kelamin Perempuan, tanggal lahir ditambah 40

Nomor Urut (0006) = Jadi NIK ini berada di urutan nomor 6 yang ada di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dengan tanggal, bulan dan tahun lahir yang sama

 

Namun jika mengacu pada webiste kemendagri.co, NIK memang bersifat permanen dan tidak akan berganti meski warga tersebut berpindah domisili. Sehingga NIK yang dimiliki Jokowi akan tetap mengacu pada kode Solo meski sudah menjadi warga DKI. 

ktp jokowi

 

 

Source: detik, beritasatu, tirto, kemendagri