Habil Marati, Donatur Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Adalah Politisi PPP
Foto Tribunnews
Sumber.com - Kepolisian telah mengungkapkan dua sosok yang diduga 'otak' Aksi Kerusuhan 22 Mei. Dia adalah Kivlan Zein dan Soenarko. Selain itu, digadang-gadang nama Habil Marati adalah donatur dari rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Diketahui, Habil adalah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga calon anggota legislatif periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya Habil Marati sempat menjabat sebagai anggota DPRD dan MPR RI. Di samping itu, dia juga pernah memimpin beberapa perusahaan. Saat ini Habil tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan HM saat ini sudah ditangkap dikediamannya sejak dua pekan lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"HM ditangkap di rumahnya pada Rabu, 29 Mei 2019," kata Ade di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2019).
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan print out bank.
"Dari tangan tersangka HM kami sita handphone untuk melakukan komunikasi dan print out bank dari tersangka HM," paparnya.
Adapun lanjut Ade, dalam kasus ini HM berperan memberikan dana Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk dibelikan senjata dan kebutuhan operasional dalam perencanaan pembunuhan tokoh nasional tersebut.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM, maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," tegasnya.
Sekjen PPP, Arsul Sani, mendukung pihak kepolisian untuk mengusut dugaan keterlibatan salah satu kadernya itu. Dia mengakui saat ini Habil memang masih terdaftar sebagai kader PPP, namun menurut aturan ia bisa diberhentikan secara tidak terhormat jika terbukti terlibat dalam kasus kriminal, apalagi berupa makar.
"Katakanlah, ditersangkakan atau kemudian dijatuhi hukuman dengan pidana penjara yang ancamannya penjara 5 tahun atau lebih, itu bisa diberhentikan dari Partai PPP," kata Arsul.