Karena Ma'ruf Amin, Jokowi Bisa Didiskualifikasi

Karena Ma'ruf Amin, Jokowi Bisa Didiskualifikasi

jokowimaruf

Foto: Merdeka

 

Sumber.com - Polemik tentang rangkap jabatan Cawapres Ma'ruf Amin muncul dalam perdebatan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Yang dipermasalahkan adalah saat mencalonkan sebagai cawapres, Ma'ruf memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah. Di kedua bank itu Ma'ruf menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS).

 

Ada yang menyebut bahwa kedua bank tersebut bukan BUMN melainkan anak BUMN, namun Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa BUMN maupun anak BUMN sama-sama penyelenggara negara, dalam arti mendapatkan sirkulasi pendanaan dari negara.

 

“Siapa yang bilang bahwa anak BUMN bukan BUMN? Saya komisioner KPK sering memeriksa kekayaan penyelenggara negara. Anak BUMN itu diperiksa BPK berarti ada anggaran negara di dalamnya,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

 

Abdullah menyebut bahwa jika ada pejabat yang maju namun memiliki jabatan lain maka itu melanggar aturan. Dengan demikian, wajar jika Jokowi - Ma'ruf didiskualifikasi.

 

“Jika ada pejabat yang maju capres dan cawapres yang tidak meletakan jabatannya maka itu melanggar aturan. Dengan demikian wajar untuk didiskualifikasi,” tambah dia. 

 

Abdullah juga berharap MK bernyali dalam melihat sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf. Ia mempermasalahkan total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.



“Bagaimana dalam hitungan hari bertambah Rp13 miliar oleh presiden. Sementara laporan LHKPN kepada KPK hanya sekian miliar, dalam 13 hari bertambah Rp13 miliar, dari mana uang itu? Harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Tim hukum Prabowo-Sandi dalam perbaikan permohonannya mengajukan beberapa poin. Salah satu poin yang dipersoalkan dan ditambahkan terkait jabatan Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.



Ma’ruf semestinya sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres mengundurkan diri dari dua bank tersebut. Dengan tak mundur, maka menurut tim Prabowo bahwa ketua non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dinilai melanggar aturan dan bisa didiskualifikasi. Pelanggaran ini merujuk Pasal 227 huruf p UU Pemilu.