Kasus Korupsi BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka

Kasus Korupsi BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka

saut tribunnews

Foto via Tribunnews

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

Penetapan keduanya merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun.

 

Syafruddin pun telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tingggi DKI Jakarta dalam putusan banding. Saat itu, majelis hakim meningkatkan lama hukuman bagi Syafruddin karena tindakannya dinilai telah melukai secara psikologis masyarakat Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter pada tahun 1998.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers, di Gedung KPK, pada Senin, 10 Juni 2019 mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang yang cukup bagi keduanya untuk memberikan keterangan, bantahan, dan bukti-bukti lain secara adil dan proposional.

 

Sjamsul dan Itjih sebelumnya sudah dipanggil KPK sebanyak 3 kali, yaitu 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Namun, keduanya tidak mengindahkan panggilan KPK tersebut.

 

"Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri unjtuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan yang bersangkutan," tuturnya.

 

Saut menuturkan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dia pun menyatakan, KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara. Sebab Nursalim, lanjut dia, diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun.

 

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pada 17 Mei 2019, KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan pada para tersangka ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia," ujarnya.

 

Tiga lokasi di Singapura adalah The Oxley Singapore, Cluny Road Singapore, dan Head Office of Giti Tire Pte.Ltd Singapore. Sementara lokasi di Indonesia, yaitu rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

 

"KPK mengingatkan kepada para tersangka jika memiliki itikad baik agar bersikap kooperatif dengan proses hukum ini. Dalam penyidikan ini, KPK akan memanggil tersangka secara patut sekaligus pemenuhan hak tersangka," ucap dia. 

 

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Dirut Pertamina Jadi Orang Pertama Dipanggil KPK

 

Baca juga: Partai Mercy, Yang Terasing Di Koalisi Prabowo - Sandi