Kepolisian Tangguhkan Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Apa Alasannya?

Ilustrasi via apahabar.com
Sumber.com – Kepolisian menangguhkan penahanan 100 dari 447 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Penangguhan 100 tersangka tersebut dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan, yaitu bobot keterlibatan tersangka dan kondisi kesehatan.
“Dari 447 (tersangka), ada 100 orang yang sudah ditangguhkan (penahanannya) oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jumat, 14 Juni 2019.
Asep menuturkan, penangguhan terhadap 100 tersangka tersebut tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya adalah bobot keterlibatan tersangka dalam kerusuhan tersebut dan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan penyidik.
Maksud dari bobot keterlibatan yaitu adanya perusuh yang terlibat secara masif dalam peristiwa tersebut. Serta ada juga perusuh yang tak mengindahkan instruksi aparat untuk meninggalkan lokasi kerusuhan.
“Ada yang terlibat secara masif, aksi massa atau ada yang sekadar tak mengindahkan perintah aparat ketika dikatakan harus bubar. Itu termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menangkap sebanyak 447 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019. Sebagian besar diduga berperan sebagai koordinator lapangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami peran ratusan orang tersebut.
Polisi pun membaginya dalam dua bagian. Lapisan 1-2 yang disebut bagian pertama diduga merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Kemudian bagian kedua atau lapisan 3-4 diduga merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.
Baca juga: Hati-hati! KPK Gadungan Kembali Gentayangan, Begini Modus Penipuannya
