Khofifah: TSM Itu Asli Aku, Terus Diambil Mahfud MD

Khofifah: TSM Itu Asli Aku, Terus Diambil Mahfud MD

khofifah

Foto: Tribunnews

 

Sumber.com - Gunernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklaim bahwa istilah terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang belakangan menjadi viral karena sering disebut hingga ke sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), berasal dari dirinya. Ia menuturkan, istilah TSM itu terlontar dari bibirnya saat menjadi peserta Pilkada Jawa Timur tahun 2008.

Dia mengatakan bahwa istilah tersebut dilontarkan oleh dirinya, kemudian diambil oleh Mahfud MD.




"Bahasa TSM itu asli dari aku. Terus diambil Pak Mahfud MD (saat itu Ketua MK)," ujar Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

 

Dia mengatakan bahwa menggunakan istilah tersebut untu menyebut kecurangan-kecurangan yang ada dalam pilkada.

 

"Saat itulah saya menyebut kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pilkada tersebut jenenge masif iku yo roto (namanya, masif itu ya merata),” sambungnya. 

 

Dia pun menjelaskan bahwa pada saat itu banyak yang melapor soal adanya kecurangan. Saat itu mereka datang dengan membawa bukti dan menyatakan siap menjadi saki, sebelum akhirnya Khofifah melaporkannya kepada MK. 

 

"Dulu banyak yang datang kepada saya, melaporkan adanya kecurangan. Suasananya beda saat itu. Mereka datang membawa bukti, dan menyatakan mau jadi saksi, akhirnya saya lapor MK. Jadi, waktu klaim ada kecurangan, aku bawa saksi dan data buat membuktikannya, bukan klaim,” tambah dia. 

 

Saat dikonfirmasi Mahfud MD sendiri membenarkan bahwa istilah TSM memang berasal dari Khofifah. Dia menegaskan bahwa TSM memang 100 persen berasal dari Khofiah. 

 

"Iya benar, kan memang diambil dari perkaranya Ibu Khofifah, memang lahir dari perkara itu (sengketa Pilkada Jatim 2008). Itu benar 100 persen (dari) Ibu Khofifah," kata Mahfud MD saat dilansir detik, Selasa (18/6/2019).

 

Namun, menurut Mahfud, istilah TSM sudah ada di dalam hukum pidana internasional, yakni hukum pidana genosida.

"Itu (TSM) memang dari perkara Bu Khofifah tapi istilah terstruktur, sistematis, dan masif itu jauh sebelum itu (perkara Khofifah) sudah ada dalam hukum pidana internasional," ujarnya.



Mahfud menjelaskan, seorang pelaku genosida baru dapat dihukum apabila melakukan perbuatannya dengan terstruktur, sistematis, dan masif.