KPK Proses 94 Laporan Gratifikasi Lebaran, dari Baju Koko hingga Voucher Belanja

KPK Proses 94 Laporan Gratifikasi Lebaran, dari Baju Koko hingga Voucher Belanja

gratifikasi tribunnews

Ilustrasi via Tribunnews

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 7 laporan penolakan gratifikasi.

 

Laporan penolakan gratifikasi itu di antaranya adalah laporan 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

 

Sementara 6 laporan penolakan lainnya adalah pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Serta pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya).

 

"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang bisa dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Selasa, 11 Juni 2019.

 

Dia mengatakan, sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama.

 

"Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," katanya.

 

Sesuai mekanisme yang diatur di UU KPK, UU Tipikor dan peraturan turunan lainnya, KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 66.124.983 juta.

 

Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain. Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

 

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," tuturnya.

 

KPK pun, lanjut dia, cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi masing-masing.

 

"Hal ini kami pandang sebagai sesuatu yang positif karena UPG memang sejak awal didesain sebagai bagian dari unit yang diharapkan dapat memperkuat lingkungan pengendalian di instansi-instansi baik Kementerian ataupun pemerintah daerah," ucap dia.

 

Pelaporan melalui UPG juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG.

 

Baca juga: Meski Dukung 02, Hati PAN dan Demokrat Ada Di 01

 

Baca juga: KPU Sebut Ma'ruf Amin Memenuhi Syarat Jadi Cawapres Meski Punya Jabatan di BUMN