LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Soal Sengketa Pilpres. Kenapa?

Ilustrasi Via Bisnis
Sumber.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahli yang dihadirkan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Perlindungan diperlukan agar saksi dan ahli bisa membebarkan fakta dengan proporsional.
Salah satu cara yang bisa dilakukan MK adalah dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut bahwa pihaknya tidak bisa dengan begitu saja memberikan perlindungan. Alasannya karena Mahkamah Konsitutsi (MK) tidak meminta LPSK untuk membantu.
"Jadi misalnya perlindungan kepada saksi dilakukan oleh MK bekerja sama dengan LPSK atau MK meminta LPSK untuk memberikan perlindungan, itu baru bisa kami intervensi," katanya saat dihubungi Sabtu (15/6/2019).
Hasto mengungkapkan, cakupan perkara lah yang membatasi kewenangan LPSK. Dalam hal ini, yang menjadi objek gugatan adalah sengketa Pilpres 2019 yang memang bukan masuk kategori pidana.
"Itu juga yang mau kami komunikasikan juga dengan MK, kecuali kalau MK misalnya memberikan perlindungan tapi bekerja sama dengan LPSK. Itu satu mekanisme," ujarnya.
Diketahui sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 saat ini sudah dimulai prosesnya. Sidang akan berlanjut pada Selasa 18 Juni 2019. Sebelumnya, berdasar jadwal, sidang diagendakan paling akhir pada 28 Juni 2019.
Sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah dilaksanakan Jumat (14/6) lalu, dengan agenda pembacaan permohonan dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (18/6) untuk mendengarkan jawaban pihak terkait dan termohon yakni Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta KPU RI.
