Bupati Kudus Kena OTT KPK, Sudah Pernah Dibui karena Korupsi

Bupati Kudus Kena OTT KPK, Sudah Pernah Dibui karena Korupsi

Untitled86

Bupati Kudus Muhammad Tamzil via inisiatifnews.com

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangka tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Jumat, 26 Juli 2019. Dalam operasi senyap tersebut tim mengamankan sembilan orang terkait dengan dugaan pemberian suap untuk pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.

 

"Ya benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini. Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi, dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat," tutur Wakil Ketua Basaria Panjaitan.

 

Dia mengatakan, beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat. Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.

 

"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," katanya.

 

Dia menuturkan, pihak-pihak yang diamankan segera dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut dan pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi. 

 

"Informasi lebih lengkap akan disampaikan hari ini di kantor KPK melalui konferensi pers," ujar dia.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim turut menyita uang Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Dia mengatakan, uang tersebut diduga sebagai bagian dari transaksi terkait pengisian jabatan.

 

"Jumlah uang yang diamankan di lokasis sekitar Rp 200 juta, KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. Kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk jabatan setingkat eselon II dan jabatan di kepala dinas," tuturnya.

 

 

Tamzil rupanya sudah pernah masuk bui karena perkara korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008. Dirinya diduga melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

 

Saat itu, perkara korupsi tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kudus dan dirinya divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Bebas dari kurungan, Tamzil kembali berlaga di Pilkada 208 dan kembali menduduki jabatan sebagai bupati.

 

Baca juga: Amnesty Internasional Adukan Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS

 

Baca juga: PDIP Ke Partai Koalisi Jokowi: Jangan Takut Gerindra