Dalami Suap di Kemenpora, Sesmenpora Gatot Dicecar Soal Pengelolaan Anggaran

Dalami Suap di Kemenpora, Sesmenpora Gatot Dicecar Soal Pengelolaan Anggaran

sesmenpora tirto.id

Foto via tirto.id

 

Sumber.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan terhadap Gatot tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara kasus suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 

Usai diperiksa penyidik, Gatot mengatakan dirinya ditanya perihal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya selaku Sesmenpora. Selain itu, dia juga menjelaskan tentang pola pengelolaan anggaran dan program Kemenpora periode 2014-2018.

 

"Dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor," ujar dia, di pelataran Gedung KPK, Jumat, 26 Juli 2019.

 

Meski diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana hibah, Gatot mengatakan penyidik belum spesifik menggali keterangan perihal kasus tersebut.

 

"Tadi tidak ada pertanyaan tentang (kasus suap) hibah, karena di surat panggilannya di situ tidak menyebut masalah KONI atau dana hibah. Masih seputar bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaannya, kemudian bagaimana kontrolnya. Seperti itu," tuturnya.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK membutuhkan keterangan Gatot dalam pengembangan penanganan perkara yang ditangani oleh KPK sebelumnya di Kemenpora. Hal ini berdasarkan temuan beberapa fakta persidangan yang perlu dicermati lebih lanjut.

 

"KPK terus mengembangkan itu dan perlu melakukan klarifikasi," katanya.

 

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Sesmenpora perlu dilakukan karena ada beberapa informasi penting yang dianggap diketahui oleh Sesmenpora terkait posisinya di Kemenpora. Meski begitu, dia tak menjelaskan informasi apa yang digali tersebut.

 

"Yang bersangkutan memiliki beberapa informasi yang perlu kami dalami lebih lanjut dan menjadi perhatian bagi KPK," ucapnya.

 

Sebelumnya, KPK memastikan ada pengembangan perkara usai vonis terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Fakta persidangan yang jadi sorotan adalah dibeberkannya pemufakatan jahat yang dilakukan Menpora Imam Nahrasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Jaksa KPK menyebut, adanya pemberian jatah jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar.

 

Johnny diketahui memberikan uang tersebut kepada Ulum secara bertahap atas pengetahuan Ending. Adapun rincian pemberiannya adalah pada Maret 2018 Johnny memberikan Rp 2 miliar ke Ulum di Gedung KONI lantai 12.

 

Lalu sekitar Februari 2018, Ending memberikan Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Lalu pada Juni 2018, Ending kembali memberikan Rp 3 milisr kepada suruhan Ulum, Arief Susanto yang merupakan sfat protokoler Kemenpora di lantai 12 Gedung KONI.

 

Pada Mei 2018, Ending memberikan Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI. Serta sebelum Lebaran 2018, Ending menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan teknis Kemenpora.

 

Dalam kasus ini, Ending divonis 2 tahun 8 bulan penjar dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

 

Keduanya terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan sfat Kemenpora Eko Triyanta.

 

Baca juga: Bupati Kudus Kena OTT KPK, Sudah Pernah Dibui karena Korupsi

 

Baca juga: Komentar Jokowi Soal Pertemuan Mega-Prabowo dan Surya-Anies, "Sudah Biasa"