Inggris Hentikan Investigasi Rolls Royce, KPK Pastikan Kasus Suap Garuda Indonesia Jalan Terus

Inggris Hentikan Investigasi Rolls Royce, KPK Pastikan Kasus Suap Garuda Indonesia Jalan Terus

asia.nikkei.com garuda

Ilustrasi via asia.nikkei.com

 

Sumber.com - Serious Fraud Office (SFO) atau Lembaga Antikorupsi Inggris menghentikan proses investigasi penyelidikannya di perusahaan Rolls Royce terkait kasus suap pejabat di PT Garuda Indonesia. Investigasi yang dihentikan itu terkait perkara terhadap individu-individu di perusahaan Rolls Royce sedangkan terhadap korporasi sudah mendapatkan vonis.

 

Dalam hal ini, SFO mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan tersebut. Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesai Emirsyah Satar.

 

“KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi penyidikan tetap berjalan, bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya,” ujar dia, Rabu, 24 Juli 2019.

 

Febri mengungkapkan, kasus yang dihentikan SFO adalah investigasi terhadap individu-individu di Rolls Royce, sedangkan perkara pokoknya sudah diproses, yaitu pertanggungjawaban korporasi Rolls Royce.

 

“Korporasi sudah dijatuhi denda sebagaimana disampaikan oleh pihak SFO. Rolls Royce sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di sana,” tuturnya.

 

Menurut dia, dihentikannya investigasi terhadap pejabat di Rolls Royce tidak konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK.

 

“Terkait dengan sikap yang diambil SFO, tentu hal itu berada di luar yuridiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya,” katanya.

 

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Emirsyah Satar dan pendiri PT. Mugi Rekso Abadi yang juga-beneficial owner-Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Seodarjo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017 lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT. Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

 

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner Connaught International Pte.ltd.

 

Diduga suap terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005-2014. KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan senilai Rp 8,5 miliar. KPK menduga uang untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari Soetikno Soedarjo.

 

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta Pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Angola.

 

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. Sejumlah rekening dan aset Emirsyah yang berada di luar negeri pun telah disita.

 

Baca juga: KPK Pastikan Ada Pengembangan Kasus Suap Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?

 

Baca juga: Ada Peran Intelijen Dibalik Pertemuan Prabowo-Jokowi dan Prabowo-Mega